Plt Sekjen: 22 Mei Diubah Jadi Hari Kerja, Bukan Cuti Bersama

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali menegaskan bahwa pemerintah telah mengubah Jumat, 22 Mei 2020 sebagai hari kerja, bukan cuti bersama. Hal ini disampaikan Nizar usai menerima salinan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.  

“Berdasarkan SKB yang baru ditandatangani, 22 Mei 2020 merupakan hari kerja, bukan termasuk sebagai waktu cuti bersama,” ujar Plt Sekjen Kemenag, di Jakarta, Kamis (21/05).  

Saat ini menurut Nizar, ketetapan bagi ASN Kementerian Agama untuk melakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) masih terus berlanjut hingga 29 Mei 2020. “Termasuk besok, 22 Mei 2020, seluruh ASN Kemenag tetap melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH),”kata Nizar.  

“Jangan lupa untuk tetap mengisi absensi, dan capaian kinerja harian di platform yang sudah kita siapkan untuk memantau WFH ini,” pesan Nizar.  

Nizar menambahkan, bahwa waktu cuti bersama Idul Fitri sudah digeser ke akhir tahun. “Ini kan terkait dengan pandemi Covid-19, sehingga pemerintah mengeluarkan larangan mudik,” imbuhnya.   

“Pemerintah memberi kesempatan masyarakat untuk mudik pada lain waktu. Jadi pemerintah menggeser waktu cuti bersama,” tutup Nizar.(p/ab)